JATANRAZ24
Media Jurnalistik • Informasi Nusantara • Suara Masyarakat
- JATANRAZ24 — Media Jurnalistik dan Informasi Indonesia
- JATANRAZ24 — Media Informasi Nusantara
- JATANRAZ24 — Ruang Informasi dan Jurnalistik Masyarakat
- Badan Hukum: PT. DEDE MULTI MEDIA
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-055242.AH.01.30.Tahun 2024
- NPWP: 27.931.865.3-642.000
- Sertifikat Standar: 06022300490250001
- NIB: 1809240045519
- PB-UMKU: 180924004551900000001
- TDPSE Kominfo: 015609,01/DJAI.PSE/09/2024
- KBLI: 58130
- Akte Notaris: Yaseer Arafat, S.H., M.Kn. No. 08, 08 Juni 2023
📍 Kantor Pusat
Bumi Persada Hijau / Batara Blok L13/36, Benjeng, Gresik, Jawa Timur
📍 Kantor Cabang
🏦 Rekening Perusahaan
- PT. DEDE MULTI MEDIA
- SIJI — Suara Independen Jurnalis Indonesia
- DR Suryanto PD, S.H., M.H., M.Kn.
- Prof. Dr. H. Suhendar, S.E., S.H., Ph.D
- Rohmat Selamat, S.H., M.Kn.
- Brigjen Pol (Purn) Drs. Husni Thamrin
- Pangeran Sanggau Kalbar
- Drs. H. Gusti Arman, M.Si
PT. DEDE MULTI MEDIA
👔 Pimpinan & Struktur Redaksi
- Dodig Roeddy A, MBA — Pimpinan Perusahaan
- Denisa Dwi R, S.Kom. — Pimpinan Redaksi 1
- Moch Ridwan — Pimpinan Redaksi 2
- Pupuh Hariyono
- Dodig Roeddy A, MBA — Ketua Umum
- Dodig Roeddy A, MBA. — Bendahara
- Dyah Risnaeni A, SE
- Dika P Rahayu, S.Kom
- Noeradi
⚖️ Penasehat Hukum
- ADV. Bagus Kusuma, SH
- ADV. Agus, SH (JTC)
- Khairul, SH
- Luluk Erna S, SH
- Khoirul Soleh, SH
- Sugianto, SH, SE, M.Ak
- Yayat Wowor, SH
- Dian Risandi Nusbar, SH
📋 Sekretaris Redaksi
- Moch. Nasrudin Maruf
🖼️ Editor Gambar
- Dika PR, S.Kom
- Denisa DR, S.Kom
- Ana Febri Yanti, S.Kom
📍 Kepala Perwakilan Wilayah
- Dwi Prasongko — Jawa Timur
- M. Supadi — Jawa Tengah
- Salam Pranata — Sumatera Utara
- Rayali Lingga — Aceh
- Syafri — Bengkulu
- Peru — Kalimantan Barat
- Asmuni Kuang — Sumatera Selatan (Kaperwil Palembang)
- Sirlani (Wartawan) — Sumatera Selatan
- Asdar — Kalimantan Timur
- Yudha — Jawa Barat
🎓 Staf Ahli
- Dwi Prasangko
- Abah Ridw
- MYAD Silalahi
- Husein Rizal
- Syaeful Rahmat
- Rahmat M
🎤 Koordinator Liputan
- Dwi Prasongko
- Moch. Ridwan
- Kancil
- Yudha
- Deden Darmawan
- Caplin
- ADV. Bagus Kusuma, SH
- ADV. Agus, SH (JTC) — Jaga Tatanan Cakra
- Khairul, SH
- Luluk Erna S, SH
- Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal, SH, MH, LL.M., Ph.D
- Prof. Suhendar, SE, SH
- Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih, SH, MH
- Rohmat Selamat, SH, M.Kn.
- Eddy Dharmawanto, SH
- ADV. Dr (c) AY Firdaus, SH, MH
- Brigjen Pol (Purn) Drs. Husni Thamrin
- Sultan Sanggau Kalbar
- Drs. H. Gusti Arman, M.Si
- Sultan Pontianak IX
- Sultan Syarif Melvin, SH
👨⚖️ Dewan Ahli Hukum
- Dr. Sufiarina, SH, M.Hum.
- Rohmat Selamat, SH, M.Kn.
- F. Rosyih Pamudji, SH, MH
- Sugianto, SH, SE, M.Ak
- Yayat Wowor, SH
- Dian Risandi Nusbar, SH
- Dr (c) Kamal Sugandi, SH, MH
- Fajar Taufiq Hidayat, SH
📚 Pengkajian & Penelitian
- M. Zaenal Arifin, SH
- Rangga G Riftyan, SH
- Fadilah, SH — LBH Awalindo
- Ari Imam Basuki, SH (Jawa Tengah)
- Joko, SH
- Ir. A. Rafiuddin, SH (Sulawesi Selatan)
- Gusti Ramadhani, SH (Sumatera Utara)
- Akhlan, SH
- Adv. Bagus Kusuma, SH
- Dwi Prasongko
- Khairul, SH
- Luluk Erna S, SH
Nama-nama yang tercatat dalam susunan redaksi ini merupakan Tim JATANRAZ24 — PT. DEDE MULTI MEDIA sesuai dengan struktur redaksi yang telah ditetapkan.
Pimpinan Redaksi Cabang bertanggung jawab di wilayah kerjanya masing-masing terhadap hukum yang berlaku serta wajib mematuhi peraturan perusahaan.
Setiap Pimpinan Redaksi Cabang dan anggota redaksi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dengan ini kami segenap jurnalistik JATANRAZ24 berkomitmen menaati dan mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip profesionalitas, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
1. Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang.
3. Perlindungan Konsumen dan Pangan
Ketentuan mengenai perlindungan konsumen, kesehatan dan pangan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
4. Tindak Pidana Perdagangan Orang
UU No. 21 Tahun 2007 mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Pemberitaan mengenai perkara tersebut perlu memperhatikan fakta, sumber informasi, perlindungan pihak terkait, dan ketentuan hukum.
5. Perdagangan dan Penimbunan Barang
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur kegiatan perdagangan serta ketentuan mengenai penyimpanan dan penimbunan barang dalam kondisi tertentu.
6. Narkotika
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur penggolongan, peredaran, penggunaan dan ketentuan pidana narkotika.
- Golongan I
- Golongan II
- Golongan III
7. Minyak dan Gas
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta ketentuan hukum terkait.
Peliputan dilakukan berdasarkan informasi dan fakta yang dapat diverifikasi.
8. Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar
Ketentuan mengenai sediaan farmasi, obat-obatan, alat kesehatan dan perlindungan konsumen diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik serta investigasi, seluruh anggota JATANRAZ24 wajib proaktif melaporkan kegiatan kepada Pimpinan Redaksi dan Kaperwil atau penasehat hukum di wilayah masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan redaksi.
Informasi yang diperoleh selama peliputan perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan dan setiap anggota wajib menjaga kerahasiaan sumber informasi sesuai ketentuan jurnalistik dan hukum yang berlaku.
Seluruh anggota wajib menjaga nama baik perusahaan dan tidak menggunakan nama JATANRAZ24 untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perusahaan.
🚫 Tidak Boleh Terlibat
- Narkotika.
- Pemerasan atau pungutan liar.
- Penipuan.
- Mengambil atau menyalin berita tanpa memperhatikan izin, atribusi, dan ketentuan hak cipta.
- Menyalahgunakan nama perusahaan untuk kepentingan politik, kelompok atau golongan tertentu.
- Mengirim berita yang telah dipublikasikan ke media lain tanpa memperhatikan ketentuan redaksi.
- Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum di ruang digital.
- Melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Mengeluarkan proposal menggunakan nama perusahaan tanpa izin resmi.
📌 Petunjuk
- Menjalin hubungan profesional dengan advokat atau penasihat hukum sesuai kebutuhan wilayah kerja.
- Menjalin hubungan profesional dengan POLRI, TNI, pemerintah dan lembaga terkait dalam kegiatan jurnalistik.
- Mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi jurnalistik sesuai ketentuan.
- Menjaga etika, profesionalitas, dan nama baik JATANRAZ24 dalam setiap kegiatan peliputan.
- Melakukan peliputan berdasarkan fakta.
- Melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum publikasi.
- Menghubungi pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
- Menjaga identitas sumber informasi yang memang perlu dirahasiakan sesuai ketentuan.
- Menjaga etika dalam memperoleh dokumentasi, foto, video, dan keterangan narasumber.
- Tidak menggunakan identitas media untuk kegiatan di luar kepentingan jurnalistik tanpa izin.
Dokumentasi Media
Dokumentasi kegiatan JATANRAZ24.
Jaringan Wartawan
Dokumentasi jaringan wartawan dan media.
Aktivitas Media
Dokumentasi aktivitas jurnalistik.
Dokumentasi JATANRAZ24
Dokumentasi kegiatan media.
Jaringan Media
Dokumentasi jaringan dan kemitraan.
Organisasi Media
Dokumentasi organisasi dan aktivitas media.
